
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN
TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM
BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum
dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan
bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan Kementerian Agama
diperlukan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam
Binaan Kementerian Agama;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72
Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/
PENGAWAS DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA.
KESATU : Menetapkan
Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi
Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan
Menteri ini merupakan pedoman bagi para pejabat dalam melaksanakan pembayaran
tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan
Kementerian Agama.
KETIGA : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Mei 2011
a.n.MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
BAHRUL HAYAT, Ph.D
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
I.
PENDAHULUAN
A.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
5.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor
10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).
B.
Pengertian
1.
Tunjangan profesi guru adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memiliki sertifikat pendidik.
2.
Bantuan tunjangan profesi guru
adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai
Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
C.
Tujuan
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan
untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan
guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi
belajar peserta didik.
II.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
A.
Kriteria Penerima
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memangku jabatan fungsional :
a)
Pengawas Pendidikan Agama;
b)
Pengawas Rumpun (Pengawas RA
dan Madrasah);
c)
Guru pada RA dan Madrasah;
d)
Guru agama pada sekolah; dan
e)
Guru pada satuan pendidikan
formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
2.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) yang meliputi :
a)
Guru pada RA dan Madrasah;
b)
Guru agama pada Sekolah; dan
c)
Guru pada satuan pendidikan
formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B.
Persyaratan
1.
Memiliki Sertifikat Pendidik;
2.
Memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3.
Aktif melaksanakan tugas
sebagai guru atau pengawas;
4.
Mengajar, melakukan tugas bimbingan,
atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5.
Memenuhi beban kerja
sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6.
Berusia paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun; dan
7.
Ditetapkan sebagai guru
professional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
III.
BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
A.
Tunjangan Profesi dan Bantuan
Tunjangan Profesi Guru/Pengawas
1.
Guru PNS dan Pengawas diberikan
tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
2.
Guru Bukan PNS diberikan
bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa
kerja yang berlaku bagi guru PNS.
3.
Guru Bukan PNS yang belum
disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku
bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Tunjangan profesi dan bantuan
tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun
berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian
sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan
memperoleh NRG.
5.
Guru yang memperoleh sertifikat
pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan
profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
B.
Terhadap tunjangan profesi guru
bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV.
PENGHENTIAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN
A.
Pembayaran tunjangan profesi
dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas
yang bersangkutan:
1.
Meninggal dunia;
2.
Memasuki usia 60 (enam puluh)
tahun atau pensiun;
3.
Berhalangan tetap sehingga
tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
4.
Beralih tugas atau mutasi dari
jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
5.
Tidak lagi menjalankan tugas
sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
6.
Tidak memenuhi beban kerja
minimal yang ditentukan; dan
7.
Tidak lagi memenuhi kriteria
dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
B.
Penghentian pembayaran
tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakn dengan
Surat Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala
Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.
V.
SUMBER DANA
A.
Sumber dana untuk pembayaran
tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS
yang satuan administrasi pangkatnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar
Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
B.
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan
profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud
huruf a dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
VI.
PROSEDUR PEMBAYARAN
C.
Pembayaran tunjangan profesi
dan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap
usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan
bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka II.
E.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kepala Madarasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan
profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor.
F.
Dalam hal terdapat tunggakan
atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA
tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun
berjalan.
G.
Dalam hal terdapat kekurangan
bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang
diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing,
pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
H.
Pembayaran tunjangan profesi
dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap
atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
I.
Pembayaran tunjangan profesi
guru dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk
menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional,
bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
J.
Permohonan pembayaran tunjangan
profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
1.
Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala
atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS);
2.
Fotocopy Sertifikat Pendidik
yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannnya (khusus untuk pembayaran pada
tahun pertama);
3.
Asli Surat Keterangan telah
memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Guru PNS yang satuan
administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madarasah
Negeri yang bersangkutan.
b)
Guru selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
c)
SKBK diterbitkan untuk setiap
enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
d)
Dalam hal guru yang
bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan
Formal yang bersangkutan dan diketahui oleh pengawas.
4.
Fotocopy buku rekening bank
yang masih berlaku.
VII.
LAPORAN DAN EVALUASI
A.
Pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesidan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan
secara transparan dan akuntabel. Pemantaun dan evaluasi terhadap pelaksanaannya
dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahawa pemberian bantuan ini tepat
sasarn, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan
dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan profesi dan bantuan tunjangan
profesi guru/pengawas.
B.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran
tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui
koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
wajib membuat perecanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang
telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan
profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termsuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan
profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada
angka V huruf D dan E.
C.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi
dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan
secara periodic sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan
kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan
profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.
VIII.
PENUTUP
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di
Lingkuangan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
BAHRUL HAYAT, Ph. D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar